@article{Pembatasan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Serta Implikasinya: Limitation The Religion And Belief Freedom In Indonesia And Their Implications_2021, volume={8}, url={https://societasdei.rcrs.org/index.php/SD/article/view/209}, DOI={10.33550/sd.v8i1.209}, abstractNote={
Artikel ini bertujuan untuk mengurai penyebab pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) serta implikasinya di Indonesia. Penulis berargumen bahwa pembatasan terhadap KBB di Indonesia, yang mengarusutamakan nilai-nilai agama dan penodaan agama, membuat keragaman di Indonesia mengalami pluralisme terbatas. Dengan kacamata pluralisme terbatas, pembatasan KBB yang dilakukan oleh negara membuat agama-agama leluhur tidak diakui sebagai agama resmi. Selain membuat negara hanya mengakui enam agama, pembatasan itu bertolak belakang dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional. Dengan menggunakan metode literature review artikel ini menemukan bahwa KBB di Indonesia mengalami pluralisme terbatas (delimited pluralism) sehingga kondisi ini menimbulkan diskriminasi pada agama leluhur dan intoleransi pada kelompok minoritas. Kata-kata kunci: Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; Pluralisme Terbatas; Diskriminasi; Intoleransi.
}, number={1}, journal={Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat}, year={2021}, month={Apr}, pages={85–107} }